SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN | ||||||||||
1. | Pengantar dari RT / RW / Kadus ( salah satu ) | |||||||||
2. | KK asli | |||||||||
3. | KTP/E-KTP asli almarhum/almarhumah | |||||||||
4. | E-KTP asli pelapor ( isteri / suami / anak / menantu / family lain ) pilih salah satu. | |||||||||
5. | E-KTP asli 2 ( dua ) orang saksi | |||||||||
6. | Surat kematian asli dari dokter atau dari desa | |||||||||
7. | Mengisi form kematian ( bisa minta kantor desa/bisa diunduh di bawah ) | |||||||||
8. | Data kematian : | |||||||||
a. | Hari / tanggal kematian | |||||||||
b. | Jam kematian | |||||||||
c. | Tempat kematian | |||||||||
d. | Nama orang tua kandung almarhum/almarhumah | |||||||||
e. | Urutan anak ke berapa (almarhum/almarhumah) | |||||||||
Cara pengurusan : | ||||||||||
- | Pertama, lengkapi syarat tersebut diatas | |||||||||
- | Kedua, pembuatan akta kematian secara online di kantor desa | |||||||||
- | Ketiga, atau bisa langsung ke Capil Magelang |
DOWNLOAD FORMULIR KEMATIAN