SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN:
1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus (salah satu )
2. KK asli
3. E-KTP asli almarhum/almarhumah
4. E-KTP asli pelapor/kerabat (istri, suami, anak, menantu, kerabat lain (salah satu))
5. E-KTP asli saksi (2 orang)
6. Surat kematian asli dari Dokter/RS atau Kantor Desa
7. Mengisi form kematian (silahkan meminta ke kantor desa atau mengunduh file di bawah ini)
8. Melengkapi data kematian dibawah ini:
a. Hari/Tanggal Kematian
b. Jam Kematian
c. Tempat/Lokasi Kematian
d. Nama orang tua kandung almarhum/almarhumah
e. Anak ke berapa .... (almarhum/almarhumah)
TATA CARA PENGURUSAN SURAT KEMATIAN:
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Membuat akta kematian secara online di Kantor Desa atau bisa langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Magelang, MPP di Kota Mungkid atau di Kantor Kecamatan Borobudur
3. Bisa juga upload berkas persyaratan di https://bit.ly/aktamati
Download Formulir Kematian