SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN:
1. Surat pengantar dari RT/RW/Kadus (salah satu)
2. KK asli
3. E-KTP asli kedua orang tua bayi kanddung
4. E-KTP asli saksi (2 orang)
5. Buku nikah asli orang tua kandung
6. Surat kelahiran asli bayi dari Dokter/Bidan/RS
7. Mengisi formulir kelahiran (silahkan meminta ke kantor desa atau mengunduh file di bawah ini)
8. Melengkapi data kelahiran dibawah ini:
a. Hari/Tanggal kelahiran bayi
b. Jam kelahiran bayi
c. Tempat kelahiran bayi
d. Anak ke ...
e. BB dan TB bayi
TATA CARA PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN:
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Membuat akta kelahiran atau kematian secara online di kantor Desa atau bisa langsung ke Kantor Didukcapil Kab. Magelang atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Mungkid
Formulir Pendaftaran Akta Kelahiran: